Sertifikasi Halal ialah sertifikasi yg mampu menyediakan rasa aman untuk konsumen, terlebih pada Negara dgn masyarakat muslim. Di Indonesia, sertifikasi halal tersebut dibagikan dari LPPOM MUI. Sertifikasi Halal MUI mencakup bermacam macam produk misalnya makanan, kosmetik dan juga jasa contohnya rumah potong hewan.
PT Bintang Solusi Utama menyediakan Jasa Konsultan Sertifikasi Halal, Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI, Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI, Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI, Cara Pengurusan Sertifikat Halal MUI, Cara Urus Sertifikat Halal MUI, Cara Daftar Sertifikat Halal MUI, Syarat Mengurus Sertifikat Halal MUI, Syarat Pengajuan Sertifikat Halal MUI, Syarat Mendapat Sertifikat Halal MUI segera hubungi kami di no. 0819 0592 3696 / e-mail info@1stqualitytraining.com tuk mendukung perusahaan anda menyempurnakan kriteria halal yg diharuskan MUI.
Sertifikasi Halal kali ini adalah kepentingan kepada beberapa pengusaha khusunya yg bergerak pada bagian pangan, kosmetik, beserta turunannya. Sesuatu tersebut disebabkan munculnya peraturan pemerintah yg sudah diresmikan agar melindungi konsumen Dalam negri yg pada umumnya beragama Islam.
Di tahun 2014 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Mengenai Pertanggungan Produk Halal (UU JPH). Undang-Undang ini bertujuan guna memberi perlindungan, kemakmuran, kesentosaan, keselamatan, serta kepastian teruntuk konsumen di dalam mengonsumsi & memakai produk halal. Di dalam UU Pertanggungan Produk Halal itu terdiri atas 68 pasal ini diterangkan, produk yg masuk, beredar, serta diperdagangkan dalam kawasan Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sebagaimana tertulis di dalam website halal mui, Sertifikat Halal MUI ialah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yg menyatakan kehalalan sebuah produk sesuai oleh syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI tersebut adalah syarat tuk memperoleh ijin pencantuman label halal untuk kemasan produk melalui instansi pemerintah yg berwenang.
Di dalamnya telah dijelaskan juga tentang prosedur tuk memperoleh sertifikasi Halal MUI ialah:
Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal Serta Menyertai Pelatihan SJH
Mengaplikasikan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Menyiapkan Data Sertifikasi Halal
Melangsungkan Registrasi Sertifikasi Halal (Upload Data)
Menjalankan Monitoring Per Audit Lalu Penunaian Akad Sertifikasi
Pelaksanaan Audit
Menjalankan Monitoring Pasca Audit
Mendapatkan Sertifikat Halal
Konsultan kami akan sangat bersedia mendukung anda dalam melengkapi persyaratan Sertifikasi Halal MUI serta mendapatkan Sertifikat Halal MUI.
Komentar
Posting Komentar